Halaman

Cahaya Pengetahuan Muslim

Jumat, 27 Maret 2015

Panduan Berhias Bagi Kaum Wanita





Oleh: Abu Mujahidah Al-Ghifari, Lc, M.E.I.

Tampil cantik, anggun, indah dan mempesona adalah dambaan para wanita. Berbagai macam cara ditempuh banyak wanita demi meraih predikat tersebut. Sebenarnya berhias sendiri merupakan perkara yang dibolehkan selama tidak melanggar aturan syar’i. Namun sayangnya banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan etika islami ketika berhias. Bahkan dengan bangga berhias dengan cara jahiliah. Na’udzu billahi min dzalik.

Oleh karena itu, agar berhias tidak melanggar syariat, perhatikan betul-betul cara berhias yang dilarang dalam syariat berikut ini.

Perhiasan kepala
Cara berhias yang dilarang pada kepala meliputi: Perhiasan Rambut. Adapun larangan berkaitan dengan hal ini seperti:
  1. Membuka rambut dan leher tanpa jilbab.
Banyak wanita yang mengaku muslimah masih menanggalkan jilbab. Bahkan ada yang sudah menutup kepalanya namun sebatas dengan kerudung kecil, tipis dan transparan. Tentu hal tersebut bertentangan dengan firman Alloh Ta’ala berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

“Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab [33]: 59)
  1. Mencukur gundul atau pendek menyerupai laki-laki. (dikecualikan karena sakit atau untuk operasi)
Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Aku berlepas diri dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)
  1. Mencabut uban.
Seringkali wanita yang sudah mulai tumbuh uban tidak PD dengan penampilannya. Akhirnya mereka mencabuti uban tersebut. Padahal Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang Muslim beruban dalam Islam walaupun sehelai melainkan kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud)
  1. Mewarnai rambut yang telah beruban dengan warna hitam.
Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Rubahlah (warnailah) ia dan jauhilah warna hitam.”  (HR. Muslim, Nasai, dan Abu Dawud)
  1. Menyambung rambut.
Menyambung rambut juga dilarang di dalam Islam. Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda:“Bahwasanya Nabi sholallohu alaihi wasallam  melaknat wanita yang menyambung rambut) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhori)

Mencukur alis, mengikir gigi, dan memasang behel gigi
Mencukur alis kerap kali dilakukan wanita demi tampil menawan. Padahal Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Alloh Ta’ala melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mencabut atau mencukur rambut (alis) dan yang mengikir gigi untuk memperindah penampilan, Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Alloh Ta’ala….” (HR. Bukhori dan Muslim)

Perhiasan tangan
  • Memakai kuteks kuku yang menghalangi air wudhu meresap ke dalam kulit. Hal ini terlarang karena menghalangi kesempurnaan ibadah
  • Memanjangkan kuku dan menyambungnya.
Perkara ini terlarang karena bertentangan dengan sunnah fitroh. Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersi­hkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagi seorang muslim atau muslimah tidak boleh membiarkan lima perkara tersebut melebihi 40 hari. Anas rodhiallohu anhu ber­kata, “Rosululloh memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kem­aluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.” (HR. Muslim)

Perhiasan badan dan pakaian
Tato di badan juga mulai marak dilakukan oleh para wanita. Padahal tato merupakan cara berhias jahiiyah yang dilaknat Alloh Ta’ala. (baca hadits sebelumnya)
  1. Pakaian ketat
Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (pertama) sekelompok kaum yang mereka mempunyai pecut seperti buntut sapi yang dengannya mereka memukul manusia dan (kedua) para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapati baunya padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
  1. Keluar dengan aroma parfum.
Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”  (HR. Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Perhiasan kaki
Adapun perhiasan kaki yang dilarang seperti: memakai sepatu tumit tinggi, memakai gelang kaki yang ditampakkan, rok pendek, celana ketat, transparan meskipun lebar.
Saudariku kaum muslimah yang dirahmati Alloh Ta’ala, Apa artinya tampil “cantik” jika harus menanggung siksa di akhirat? Mudah-mudahan Alloh Ta’ala menyelamatkan para muslimah dari berbagai tipu daya setan dalam berhias diri.

Wallohu ‘alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar