Halaman

Cahaya Pengetahuan Muslim

Senin, 30 April 2012

Perbedaan Antara Persamaan Dan Keadilan

Kadang kita tidak bisa membedakan manakah persamaan dan manakah keadilan. Sebagian orang menganggap bahwa keadilan mesti dengan persamaan gender. Padahal tidak selamanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan itu adil. Pahamilah baik-baik, sangat beda antara persamaan dan keadilan. 




Syaikh Dr. Kholid Mushlih (murid dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin) berkata,

فرق بين المساواة والعدل فالمساواة تسوية بين الأشياء دون تمييز للصفات الفارقة لذا قد تكون ظلما أما العدل فإعطاء كل شيء ما يناسبه ويستحقه
.

“Persamaan berarti menyamakan sesuatu tanpa membedakan sifat yang menunjukkan perbedaan. Oleh karena itu, karena yang dicari kesamaan, maka akhirnya timbul kezholiman. Berbeda dengan keadilan. Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama).” (via account twitter Syaikh Dr. Kholid Mushlih)

Ketika kita memiliki dua anak, yang satu anak SD dan yang satu bayi, tentu saja kebutuhan mereka tidak bisa disamakan. Jika disamakan berarti tidak adil.  Begitu pula dalam hal waris, Al Qur’an menetapkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan. Ini namanya adil karena laki-laki mesti menanggung istri, sehingga warisnya tentu saja lebih besar dari wanita yang nantinya jadi tanggungan suaminya. Jadi tidak mesti sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam masalah waris.

Oleh karena itu yang dipuji dalam Al Qur’an orang yang berbuat adil, bukan orang yang buat persamaan.

وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al Maidah: 42)

فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9)

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)
Yang Allah Ta’ala perintahkan adalah berlaku adil, bukan menuntut selalu ada persamaan.

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8)

Semoga faedah singkat di malam ini bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.

Kemudahan Bagi Para Musafir

Islam benar-benar ajaran yang sempurna. Bagi hamba yang berada dalam kesulitan, maka ia pun bisa meraih kemudahan termasuk hal ini ketika bersafar atau melakukan perjalanan jauh. Berikut beberapa keringanan tersebut :

1. Mengqashar shalat, yang menjadikan shalat 4 raka'at menjadi 2 raka'at. Satu-satunya hal yang boleh mengqashar shalat hanyalah pada safar. Oleh karena itu, safar selalu disandarkan pada qashar karena mengqashar shalat hanya diperuntukkan bagi orang yang melakukan safar. 

2. Menjamak, yaitu menggabungkan dua shalat, dikerjakan di salah satu waktu. Shalat Zhuhur dengan shalat 'Ashar, juga shalat Maghrib dan shalat 'Isya' pada salah satu waktu shalat. Bila dikerjakan di waktu shalat  pertama disebut jamak taqdim. Bila dikerjakan di waktu shalat kedua disebut jamak takhir. Sebab menjamak shalat lebih umum daripada mengqashar shalat. Oleh karena itu, terdapat hal-hal yang membolehkan menjamak shalat selain safar seperti karena sakit, istihadhoh, hujan yang menyulitkan, jalanan berlumpur, udara yang dingin dan keperluan-keperluan yang lain. Menjamak shalat tatkala bepergian lebih utama ditinggalkan kecuali memang ada kebutuhan untuk menjamaknya, seperti untuk mendapatkan shalat berjama'ah atau karena sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu.

3. Tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan jika memang safarnya penuh kesulitan. Namun jika safarnya tidak ada kesulitan apa-apa, puasa bisa jadi tetap wajib.

4. Mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap ke arah yang dituju oleh kendaraan. Namun shalat wajib asalnya dilakukan setelah turun dari kendaraan.

5. Mengusap sepatu, serban dan semisalnya selama tiga hari tiga malam bagi musafir. 'Ali bin Abi Tholib mengatakan,

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276)

6. Bertayamum karena ketika safar lebih dibutuhkan dibanding saat mukim saat tidak ditemukan air atau sulit menggunakan air.

7. Meninggalkan shalat sunnah rawatib ketika safar. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1/298). Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih melakukan shalat sunnah qabliyah shubuh ketika bersafar. Begitu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih tetap mengerjakan shalat witir. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1/456). Adapun shalat malam, shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah muthlaq lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/490)


 


Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka'at secara qoshor, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka'at.  Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
"Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat." (HR. Bukhari no. 2996)

Demikian beberapa keringanan saat bersafar. Semoga bermanfaat bagi kita yang sedang melakukan safar atau mudik. Moga perjalanannya juga meraih barokah. Wallahu waliyyut taufiq.