Halaman

Cahaya Pengetahuan Muslim

Rabu, 03 Juni 2015

Tanya Jawab Tentang Bertaubat Dari Harta Riba



Dari Hamba Alloh di Ciampea.. Bagaimana caranya bertaubat dari harta riba? Dulu saya sebelum hijrah tidak tahu bahwa meminjam uang di bank ribawi itu haram.

Jawaban:

Alloh Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Alloh dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim []: 8)

Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rohimahulloh bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Qur’an Al-Azhim Inu Katsir)

Adapun cara taubat bagi orang yang mendapatkan barang atau uang hasil muamalat atas dasar saling ridho, tetapi bentuk muamalatnya diharamkan Alloh subhanahu wa ta’ala, seperti pemberi dan penerima harta riba karena ia tidak tahu bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram, maka ada beberapa rincian.

Pertama, Untuk orang yang tidak tahu bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya adalah haram, maka cara bertaubatnya saat ia mengetahui muamalat ini diharamkan adalah ia wajib berhenti dan tidak mengambil barang atau uang yang belum diserahkan rekan transaksi kepadanya.

Adapun barang atau uang yang telah diterima dan telah digunakannya selama ini adalah miliknya dan ia tidak berdosa karena tidak mengetahui hukumnya dan semoga Alloh mengampuni kelalainnya.

Ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ, مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلىَ اللهِ

“Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Ayat ini menjelaskan bahwa harta hasil riba yang telah diterima dan telah digunakan sebelum riba diharamkan tetap menjadi milik yang menerima. Dan hukum orang yang tidak tahu bahwa riba adalah haram sama dengan orang yang belum diturunkan kepadanya ayat yang melarang riba.

Ayat ini berarti bahwa harta riba yang belum diterimanya tidak halal lagi semenjak larangan turun atau semenjak ia mengetahui hukumnya adalah haram.

Kedua, untuk orang yang tahu bahwa Muamalat yang Ia lakukan Hukumnya Haram, namun sengaja ia langgar, maka cara bertaubat dari barang atau uang hasil muamalat jenis ini adalah dengan cara tidak mengambil barang atau uang yang belum diserahkan lawan transaksi kepadanya.

Adapun barang atau uang yang telah diterima atau yang telah habis digunakan maka ia wajib memperkirakan nilainya dan menggantinya, lalu disedekahkan untuk fakir miskin atau kepentingan fasilitas umum, atau untuk Baitul Mal dalam rangka membersihkan dirinya dari harta haram dan bukan disedekahkan atas nama orang yang memberikannya. Karena status harta tersebut bukan lagi milik si pemberinya.

Ini berdasarkan atsar dari Umar bin Khattab RadhiyAllohu anhu bahwa ia pernah menyita harta para gubernurnya yang dianggap haram lalu ia masukkan ke Baitul Mal.

Ibnu Maudud rohimahulloh berkata, ”Harta haram haruslah disedekahkan, jika ia gunakan untuk keperluan pribadinya dan dia adalah orang kaya ia mesti bersedekah dengan sejumlah harta tersebut, dan jika dia adalah orang miskin maka ia tidak perlu bersedekah.”

Di dalam al-Fatawa al-Kubra disebutkan, ”Barangsiapa mendapatkan harta melalui usaha yang haram dan diserahkan dengan hati rela oleh orang yang memberinya, seperti uang hasil menjual arak, uang hasil perzinahan dan upah meramal nasib, maka pendapat Ibnu Taimiyah rohimahulloh adalah jika dia tidak mengetahui hukum transaksi tersebut haram saat melakukannya, kemudian ia tahu hukumnya haram dan bertaubat, maka harta itu halal dimakannya. Tetapi, jika ia tahu bahwa hukumnya haram sejak awal transaksi, kemudian dia bertaubat, maka hendaklah ia menyedekahkan harta tersebut, dan harta itu halal bagi orang miskin yang menerima sedekahnya. Dan jika dia sendiri berstatus fakir miskin maka ia boleh mengambilnya sekadar menutupi kebutuhan pokoknya.”

Wallohu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar