Halaman

Cahaya Pengetahuan Muslim

Jumat, 31 Juli 2015

Sholat Tahiyatul Masjid dan Qobliyah Jum'at




Ada beberapa Penjelasan Tentang Sholat Tahiyatul Masjid dan Qobliyah Jum'at, diantaranya :

1. Mengenai Sholat Tahiyatul Masjid
Sholat tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap saat, ketika seseorang masuk masjid dan bermaksud duduk di dalamnya. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i & Imam Ahmad bin Hambal, yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah .
Dalam hadis yang diriwayatkanoleh Abu Qatadah . Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia Sholat dua rakaat sebelum dia duduk.”     (HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714)

Para ulama sepakat tentang disyariatkannya Sholat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid & mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat Sholat Tahiyatul Masjid adalah sunnah dan sebagian berpendapat wajib. Yang jelas tidak sepantasnya bagi kita seorang muslim meninggalkan syariat ini. Demikian, wallohu a’lam.

2. Tentang sholat sebelum jum’at(sholat jum’at).
Sebelumnya, perlu dibedakan antara sholat sunah khusus dengan sholat sunah mutlak. Sholat sunah khusus adalah sholat sunah yang dibatasi oleh jumlah rokaat, waktu, atau sebab tertentu. Misalnya, sholat sunah rawatib sebelum zuhur. Adapun sholat sunah mutlak adalah sebaliknya, tidak terikat dengan jumlah rakaat, waktu, atau sebab tertentu.

Pada penjelasan tadi, telah ditegaskan bahwa sholat sunah sebelum sholat Jumat sifatnya mutlak. Tidak terikat dengan jumlah rakaat dan waktu tertentu. Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan bahkan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana yang disampaikan oleh An-Nawawi. Di samping itu, tidak terdapat satu pun riwayat bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melakukan sholat sunah khusus sebelum sholat Jumat.

Terdapat riwayat bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sholat empat rakaat tanpa dipisah dengan salam sebelum sholat Jumat. Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Majah, namun sanadnya sangat lemah sekali, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Untuk melengkapi pembahasan, berikut kami sebutkan beberapa alasan orang yang berpendapat adanya sholat sunah qabliyah Jumat, beserta bantahan atas pendapat tersebut:
A. Riwayat bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sholat dua rakaat sebelum sholat Jumat dan sesudahnya. 

Bantahan:
Riwayat di atas dan beberapa riwayat lainnya yang semakna, adalah riwayat yang lemah sekali. Sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Quddus Muhammad Nadzir dalam Ahaditsu Al-Jum’ah, hlm. 315–316.
B. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam membiasakan sholat empat rakaat tanpa dipisah salam sebelum zuhur. Sholat ini dikenal dengan “sholat zawal”. 

Bantahan:
Hadis ini khusus untuk sholat zuhur, dan tidak bisa disamakan dengan sholat Jumat karena dalam hadis secara tegas disebutkan, “… Setelah matahari tergelincir sebelum sholat zuhur.” Padahal, sholat sunah sebelum sholat Jumat boleh dilakukan sebelum matahari tergelincir karena sholat ini dikerjakan sebelum khotbah, sedangkan khotbah Jumat boleh dimulai sebelum tergelincirnya matahari.
Di samping itu, menyamakan sholat Jumat dengan sholat zuhur adalah analogi yang salah karena sholat Jumat itu berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan sholat zuhur. (Zadul Ma’ad, 1:411)

C. Hadis Ibnu Umar rodhiallohu ‘anhuma, yang menjelaskan bahwa beliau melakukan sholat sunah sebelum sholat Jumat dan dua rakaat sesudahnya. Kemudian, Ibnu Umar menegaskan bahwa Nabi dulu juga melakukan hal demikian. Penegasan Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa Nabi melakukan sholat sunah sebelum sholat Jumat.

Bantahan:
Dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 3:351), “Ucapan Ibnu Umar, ‘Nabi juga melakukan hal demikian,’ maksudnya adalah menceritakan tentang sholat dua rakaat sesudah sholat Jumat bukan sholat sunah sebelum sholat Jumat.
D. Keumuman sabda Nabi , “Di antara dua azan, ada sholat sunah.”

Bantahan:
Alasan ini telah dijawab Ibnul Qoyyim sebagai berikut, “… Setelah Bilal selesai berazan, Nabi langsung berkhotbah, dan tidak ada satu pun sahabat yang melakukan sholat dua rakaat, dan azan hanya sekali. Ini menunjukkan bahwasanya sholat Jumat itu sebagaimana sholat ‘id, tidak ada sholat sunah sebelumnya. Ini adalah pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama (dalam masalah ini), dan demikianlah yang ditunjukkan oleh sunah, karena setelah Nabi keluar rumah, beliau naik mimbar dan Bilal langsung mengumandangkan azan sholat Jumat.
Setelah selesai azan, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam langsung berkhotbah, tanpa ada jeda waktu. Ini diketahui oleh semua orang. Kalau begitu, bagaimana mungkin sahabat bisa (punya waktu) sholat sunah (sebelum sholat Jumat)? Oleh karena itu, siapa saja yang meyangka bahwa setelah Bilal berazan, para sahabat melakukan sholat sunah, maka dia adalah orang yang berdusta terhadap ajaran Nabi .

Kesimpulan tentang sholat sunah qobliyah jumat: Tidak ada sholat sunah qobliyah Jumat. Apalagi jika sholat ini dilaksanakan setelah azan. Adapun sholat sunah yang dikerjakan ketika makmum masuk masjid di hari Jumat sambil menunggu imam, maka itu adalah sholat sunah mutlak, sehingga sholat ini bisa dikerjakan tanpa batasan jumlah rokaat.

Wallohu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar