Shalat jum’at merupakan kewajiban bagi setiap
muslim, baligh, berakal, mukim (tidak dalam keadaan safar) dan sehat (tidak
memiliki halangan) dan mendengar suara adzan untuk shalat jum’at, sebagaimana
disebutkan dalam sebuah hadits,”Shalat jum’at wajib bagi setiap muslim
dengan cara berjama’ah kecuali terhadap empat golongan, yaitu : budak, seorang
wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)
Jadi pada asalnya tidak dibolehkan bagi seorang
muslim yang memiliki persyaratan diatas kecuali yang termasuk dalam empat
golongan untuk meninggalkan shalat jum’at berjama’ah. Terlebih lagi berbagai
ancaman yang akan diberikan bagi mereka yang tidak mengerjakan shalat jum’at
tanpa suatu alasan yang dibenarkan oleh agama.
Terhadap permasalahan yang dihadapi anda sebagai
satpam pada hari jum’at maka anda harus berusaha terlebih dahulu untuk bisa
mensiasati pekerjaan sehingga tetap bisa melaksanakan shalat jum’at tanpa
mengabaikan pekerjaan yang akan membawa efek bahaya atau kerugian bagi orang
lain atau masyarakat.
Beberapa hal yang bisa dilakukan misalnya:
Meminta izin kepada atasan anda agar bisa
melaksanakan shalat jum’at meski hanya pada pelaksanaan sholatnya saja. Menurut
jumhur ulama jika seseorang mendatangi shalat jum’at dan masih mendapatkan
ruku’ imam pada raka’at kedua maka ia masih mendapatkan shalat jum’at.
Namun jika memang betul-betul anda sangat
khawatir akan keamanan tempat Anda bekerja jika ditinggalkan walau hanya sesat
saja (sebatas dua raka’at shalat jum’at) maka diperbolehkan bagi anda untuk
menggantikannya dengan shalat zhuhur berjama’ah dan jika memang tidak mungkin
berjama’ah maka bisa dilakukan secara sendiri-sendiri.
Jadi dibolehkannya shalat jum’at sebagai
pengganti shalat zhuhur adalah alternatif yang paling akhir setelah berbagai
upaya sebelumnya tidak bisa dilakukan.
Namun Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa
sallam menasihatkan kepada kita semua agar jangan sampai meninggalkan
sholat jumat tiga kali berturut-turut, sebab dikhawatirkan hati menjadi
tertutup karena meremehkan perkara yang sangat agung. Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ
تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan tiga salat
jumat karena meremehkannya, Alloh akan menutup hatinya.” (HR. Abu
Dawud)
Wallohua’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar