Seseorang disebut melakukan perjalanan
jauh atau safar, yang membolehkannya untuk mengqashar sholat adalah ditetapkan
oleh salah satu diantara dua hal.
1.
kebiasaan masyarakat yang menyebutnya sebagai safar, misalnya dari Bogor ke
Serang Banten.
2.
karena telah menempuh jarak minimal safar, yaitu antara 80-90 kilo meter.
Salah satu dari dua alasan inilah yang menjadikan seseorang telah melakukan
safar. Walaupun para ulama berselisih pendapat, manakah diantara dua alasan ini
yang menjadikan seseorang telah melakukan safar.
Ada yang menyatakan
Qashar hanya boleh dilakukan oleh musafir “baik safar dekat atau safar jauh”,
karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi
seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa di
sebut safar menurut pengertian umumnya. Ada juga sebagian ulama memberikan
batasan dengan safar yang lebih dari delapan puluh kilo meter agar tidak
terjadi kebingunan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil
shahih yang jelas. Hal ini sebagaimana dikutip oleh Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad dan Sayyid Sabiq dalam Fikih
Sunnah.
Namun sebenarnya, apabila terjadi
kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau batasan diperbolehkannya
mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan
jarak dan batasan tersebut yaitu sekitar 80 atau 90 kilo meter, karena pendapat
ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad.
Dengan demikian, seseorang disebut
melakukan safar itu bukan karena statusnya atau profesinya sebagai supir. Akan
tetapi disebabkan seseorang itu telah menempuh perjalanan yang pada umumnya
disebut safar, atau karena telah menempuh jarak minimalis safar, yaitu 80-90
kilo meter.
Wallohu a’lam…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar