Halaman

Cahaya Pengetahuan Muslim

Senin, 12 September 2016

Kapan Seseorang Dikatakan Safar



Seseorang disebut melakukan perjalanan jauh atau safar, yang membolehkannya untuk mengqashar sholat adalah ditetapkan oleh salah satu diantara dua hal.
1.    kebiasaan masyarakat yang menyebutnya sebagai safar, misalnya dari Bogor ke Serang Banten.
2.    karena telah menempuh jarak minimal safar, yaitu antara 80-90 kilo meter.

Salah satu dari dua alasan inilah yang menjadikan seseorang telah melakukan safar. Walaupun para ulama berselisih pendapat, manakah diantara dua alasan ini yang menjadikan seseorang telah melakukan safar.
Ada yang menyatakan Qashar hanya boleh dilakukan oleh musafir “baik safar dekat atau safar jauh”, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa di sebut safar menurut pengertian umumnya. Ada juga sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari delapan puluh kilo meter agar tidak terjadi kebingunan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil shahih yang jelas. Hal ini sebagaimana dikutip oleh Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad dan Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah.

Namun sebenarnya, apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut yaitu sekitar 80 atau 90 kilo meter, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad.
Dengan demikian, seseorang disebut melakukan safar itu bukan karena statusnya atau profesinya sebagai supir. Akan tetapi disebabkan seseorang itu telah menempuh perjalanan yang pada umumnya disebut safar, atau karena telah menempuh jarak minimalis safar, yaitu 80-90 kilo meter.

Wallohu a’lam…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar