Halaman

Cahaya Pengetahuan Muslim

Rabu, 03 Juni 2015

Adab Pergaulan Islami




Oleh: Arifin, S.H.I

Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh telah mengatur bagaimana adab-adab serta batasan-batasan dalam pergaulan. Aturan-aturan Islam dalam bergaul bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesucian para muslim dan muslimah. Karena Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat jiwa manusia. Tidak ada agama yang memperhatikan terjaganya kehormatan manusia kecuali Islam. Ada beberapa adab yang harus diperhatikan seorang muslim dalam bergaul:

    Memilih teman yang baik.

Banyak orang yang terjerumus ke dalam lembah kemaksiatan dan kesesatan karena pengaruh teman bergaul yang jelek. Namun juga tidak sedikit orang yang mendapatkan hidayah dan banyak kebaikan disebabkan bergaul dengan teman-teman yang sholih.

Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda:

“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhori dan Muslim)

    Memelihara pandangan mata dan memelihara kesucian.

Orang-orang zaman dahulu mangatakan, “Bermula dari pandangan, lalu senyuman, kemudian perbincangan, mengikat janji lalu pertemuan.”

Pandangan adalah asal muasal musibah yang menimpa manusia. Sebab pandangan itu akan melahirkan lintasan dalam benak, kemudian lintasan itu akan melahirkan dalam pikiran, dan pikiran itu yang melahirkan syahwat, dan dari syahwat itu timbul keinginan. Kemudian keinginan tersebut berubah menjadi kuat dan berubah menjadi niat yang bulat. Akhirnya, apa yang tadinya hanya terlintas oleh pikiran menjadi kenyataan.

Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda:

“Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)

    Menjauhi ikhtilath.

Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab. Ketika tidak ada hijab atau pembatas, masing-masing wanita atau lelaki tersebut bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. Tentu sebagai wanita muslimah tidak mau dijadikan obyek pandangan oleh banyak laki-laki bukan? Oleh karena itu kaum muslimah harus menundukkan pandangan, demikian pun yang laki-laki mempunyai kewajiban yang sama untuk menundukkan pandangannya terhadap wanita yang bukan mahramnya, karena ini adalah perintah Alloh ta’ala dalam al-Qur’an dan akan menjadi berdosa bila kita tidak mentaatinya.

Dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshori, dari bapaknya rodhiallohu anhu:

“Bahwa dia mendengar Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya. (HR. Abu Dawud)

    Wanita dilarang berduaan dengan lelaki lain yang bukan mahrom.

Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah salah seorang dari kalian berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, ath-Thobroni, dan Baihaqi)

Al-Munawi berkata rohimahulloh: ”Yaitu setan menjadi penengah (orang ketiga) di antara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya setan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinaan.”

    Menutup aurat.

Menutup aurat merupakan perintah Alloh subhanahu wa ta’ala dan Rosul-Nya sholallohu alaihi wasallam. Ia mampu melindungi dan menjaga kehormatan diri kaum lelaki, terlebih kaum wanita. Wanita yang berbusana muslimah, tak ada seorang pun yang berusaha mencoba menodai kehormatan dirinya. Laki-laki jahat pun akan segan dan tidak berani untuk mengganggunya. Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan wanita yang mengumbar kehormatannya. Orang akan menilai kepada wanita itu sebagai wanita yang tidak baik. Para lelaki sangat berani menggoda dan merusak kehormatannya.

Alloh ta’ala berfirman:

 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istiri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. al-Ahzab [33]: 59)

    Hendaklah kaum wanita tidak lemah gemulai dan dibuat-buat dalam berbicara.

Wahai saudariku, janganlah engkau melembutkan suaramu disaat menjawab telepon lelaki. Janganlah engkau lemah gemulai di saat menerima tamu lelaki. Janganlah engkau mendayu-dayukan suaramu di saat membeli sesuatu. Ingat! Bicaralah dengan wajar di hadapan lelaki yang bukan mahrom Anda.

Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:
 يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Hai istri-istri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. al-Ahzab [33] : 32)

Demikianlah sebagian dari aturan Islam dalam masalah pergaulan. Semoga kita mampu mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Mengatasi Rasa Galau




Bagian dari karakter manusia, mereka memiliki obsesi dan harapan. Dan karena karakternya yang tamak, obsesi itu selalu berkembang. Dari Ibnu Abbas rodhiallohu anhu, Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda,

“Jika manusia memiliki dua lembah penuh dengan harta, pasti dia akan mencari lembah harta ketiga. Tidak ada yang bisa memenuhi perut anak Adam, selain tanah.” (HR. Bukhori  & Muslim)

Tidak ada yang bisa menghentikan manusia untuk selalu mengejar obsesinya, selain kematian. Sahabat Ibnu Mas’ud pernah menceritakan penjelasan Nabi sholallohu alaihi wasallam tentang karakter manusia,

Nabi sholallohu alaihi wasallam pernah membuat garis segi empat, lalu beliau membuat garis lurus di tengahnya yang menembus bangun segi empat itu. Kemudian beliau membuat garis kecil-kecil menyamping diantara garis tengah itu. Lalu beliau bersabda,

“Ini manusia. Dan ini ajalnya, mengelilinginya. Dan garis yang menembus bangun ini adalah obsesinya. Sementara garis kecil-kecil ini adalah rintangan hidup. Jika dia berhasil mengatasi rintangan pertama, dia akan tersangkut rintangan kedua. Jika dia berhasil lolos rintangan kedua, dia tersangkut rintangan berikutnya.” (HR. Bukhori)

Nah pelajaran dari hadis ini, Bahwa sejatinya semua manusia mengalami galau, karena tidak ada satupun manusia yang tahu masa depannya. Sementara mereka semua berharap bisa mendapatkan cita-citanya. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا       

“Tidak ada satupun jiwa yang mengetahui apa yang akan dia kerjakan besok.” (QS. Luqman [31]: 34)

Pelajaran lain, bahwa kita selalu memikirkan obsesi yang belum pasti, namun kita sering melupakan sesuatu yang pasti, yaitu kematian.

Karena itu,  mengalami galau, pikiran kacau, bingung dalam menentukan arah hidup, bukanlah kesalahan. Hampir semua manusia mengalaminya. Yang lebih penting adalah mengatasi kondisi galau, sehingga tidak sampai menyeret kita kepada jurang maksiat.

Ada beberapa saran yang bisa dilakukan, untuk mengurangi rasa galau,

Pertama, Sibukkan Diri dengan Semua yang Bermanfaat

Secara garis besar, Rosululloh sholallohu alaihi wasallam telah memberikan panduan, agar manusia selalu maju menuju lebih baik dalam menghadapi hidup. Dari Abu Hurairoh rodhiallohu anhu, Rosullulloh sholallohu alaihi wasallam bersabda,

“Bersemangatlah untuk mendapatkan apa yang manfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Alloh, dan jangan lemah. Jika kalian mengalami kegagalan, jangan ucapkan, ‘Andai tadi saya melakukan cara ini, harusnya akan terjadi ini dan itu.’ Namun ucapkanlah, ‘Ini taqdir Alloh, dan apa saja yang dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena berandai-andai membuka peluang setan.” (HR. Ahmad, Muslim, Ibn Hibban, dan yang lainnya).

Kedua, Hindari Panjang Angan-angan

Terlalu ambisius menjadi orang sukses, memperparah kondisi galau yang dialami manusia. Dia berangan-angan panjang, hingga terbuai dalam bayangan kosong tanpa makna. Karena itulah, Rosululloh sholallohu alaihi wasallam dan para sahabat mencela panjang angan-angan.

Ali bin Abi Tholib rodhiallohu anhu mengatakan,

 “Yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah menikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Mengikuti hawa nafsu bisa menjadi penghalang untuk memihak kebenaran. Panjang angan-angan bisa melupakan akhirat. Ketahuilah bahwa dunia akan berlalu.”

Ketiga, Jangan Merasa Didzalimi Taqdir

Ketika anda merasa lebih gagal dibandingkan teman anda, ketika anda  merasa lebih miskin dibandingkan rekan anda, Ketika anda terkatung-katung di dunia kuliah, sementara teman anda telah sukses di dunia kerja dan keluarga, Anda tidak perlu berduka, karena duka anda tidak akan mengubah nasib anda. Yang lebih penting kendalikan hati agar tidak hasad dan dengki. Anda perlu mengingat hadis ini,

Dari Abu Hurairah rodhiallohu anhu, Rosullulloh sholallohu alaihi wasallam bersabda,

“Perhatikanlah orang yang lebih rendah keadaannya dari pada kalian, dan jangan perhatikan orang yang lebih sukses dibandingkan kalian. Karena ini cara paling efektif, agar kalian tidak meremehkan nikmat Alloh bagi kalian.” (HR. Ahmad, Turmudzi, dan Ibn Majah)

Keempat, Jangan Lupakan Doa Memohon Kebaikan Dunia dan Akhirat. 
Wallohu a’lam.

Tanya Jawab Tentang Bertaubat Dari Harta Riba



Dari Hamba Alloh di Ciampea.. Bagaimana caranya bertaubat dari harta riba? Dulu saya sebelum hijrah tidak tahu bahwa meminjam uang di bank ribawi itu haram.

Jawaban:

Alloh Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Alloh dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim []: 8)

Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rohimahulloh bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Qur’an Al-Azhim Inu Katsir)

Adapun cara taubat bagi orang yang mendapatkan barang atau uang hasil muamalat atas dasar saling ridho, tetapi bentuk muamalatnya diharamkan Alloh subhanahu wa ta’ala, seperti pemberi dan penerima harta riba karena ia tidak tahu bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram, maka ada beberapa rincian.

Pertama, Untuk orang yang tidak tahu bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya adalah haram, maka cara bertaubatnya saat ia mengetahui muamalat ini diharamkan adalah ia wajib berhenti dan tidak mengambil barang atau uang yang belum diserahkan rekan transaksi kepadanya.

Adapun barang atau uang yang telah diterima dan telah digunakannya selama ini adalah miliknya dan ia tidak berdosa karena tidak mengetahui hukumnya dan semoga Alloh mengampuni kelalainnya.

Ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ, مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلىَ اللهِ

“Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Ayat ini menjelaskan bahwa harta hasil riba yang telah diterima dan telah digunakan sebelum riba diharamkan tetap menjadi milik yang menerima. Dan hukum orang yang tidak tahu bahwa riba adalah haram sama dengan orang yang belum diturunkan kepadanya ayat yang melarang riba.

Ayat ini berarti bahwa harta riba yang belum diterimanya tidak halal lagi semenjak larangan turun atau semenjak ia mengetahui hukumnya adalah haram.

Kedua, untuk orang yang tahu bahwa Muamalat yang Ia lakukan Hukumnya Haram, namun sengaja ia langgar, maka cara bertaubat dari barang atau uang hasil muamalat jenis ini adalah dengan cara tidak mengambil barang atau uang yang belum diserahkan lawan transaksi kepadanya.

Adapun barang atau uang yang telah diterima atau yang telah habis digunakan maka ia wajib memperkirakan nilainya dan menggantinya, lalu disedekahkan untuk fakir miskin atau kepentingan fasilitas umum, atau untuk Baitul Mal dalam rangka membersihkan dirinya dari harta haram dan bukan disedekahkan atas nama orang yang memberikannya. Karena status harta tersebut bukan lagi milik si pemberinya.

Ini berdasarkan atsar dari Umar bin Khattab RadhiyAllohu anhu bahwa ia pernah menyita harta para gubernurnya yang dianggap haram lalu ia masukkan ke Baitul Mal.

Ibnu Maudud rohimahulloh berkata, ”Harta haram haruslah disedekahkan, jika ia gunakan untuk keperluan pribadinya dan dia adalah orang kaya ia mesti bersedekah dengan sejumlah harta tersebut, dan jika dia adalah orang miskin maka ia tidak perlu bersedekah.”

Di dalam al-Fatawa al-Kubra disebutkan, ”Barangsiapa mendapatkan harta melalui usaha yang haram dan diserahkan dengan hati rela oleh orang yang memberinya, seperti uang hasil menjual arak, uang hasil perzinahan dan upah meramal nasib, maka pendapat Ibnu Taimiyah rohimahulloh adalah jika dia tidak mengetahui hukum transaksi tersebut haram saat melakukannya, kemudian ia tahu hukumnya haram dan bertaubat, maka harta itu halal dimakannya. Tetapi, jika ia tahu bahwa hukumnya haram sejak awal transaksi, kemudian dia bertaubat, maka hendaklah ia menyedekahkan harta tersebut, dan harta itu halal bagi orang miskin yang menerima sedekahnya. Dan jika dia sendiri berstatus fakir miskin maka ia boleh mengambilnya sekadar menutupi kebutuhan pokoknya.”

Wallohu a’lam

Jumat, 27 Maret 2015

Panduan Berhias Bagi Kaum Wanita





Oleh: Abu Mujahidah Al-Ghifari, Lc, M.E.I.

Tampil cantik, anggun, indah dan mempesona adalah dambaan para wanita. Berbagai macam cara ditempuh banyak wanita demi meraih predikat tersebut. Sebenarnya berhias sendiri merupakan perkara yang dibolehkan selama tidak melanggar aturan syar’i. Namun sayangnya banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan etika islami ketika berhias. Bahkan dengan bangga berhias dengan cara jahiliah. Na’udzu billahi min dzalik.

Oleh karena itu, agar berhias tidak melanggar syariat, perhatikan betul-betul cara berhias yang dilarang dalam syariat berikut ini.

Perhiasan kepala
Cara berhias yang dilarang pada kepala meliputi: Perhiasan Rambut. Adapun larangan berkaitan dengan hal ini seperti:
  1. Membuka rambut dan leher tanpa jilbab.
Banyak wanita yang mengaku muslimah masih menanggalkan jilbab. Bahkan ada yang sudah menutup kepalanya namun sebatas dengan kerudung kecil, tipis dan transparan. Tentu hal tersebut bertentangan dengan firman Alloh Ta’ala berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

“Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab [33]: 59)
  1. Mencukur gundul atau pendek menyerupai laki-laki. (dikecualikan karena sakit atau untuk operasi)
Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Aku berlepas diri dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)
  1. Mencabut uban.
Seringkali wanita yang sudah mulai tumbuh uban tidak PD dengan penampilannya. Akhirnya mereka mencabuti uban tersebut. Padahal Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang Muslim beruban dalam Islam walaupun sehelai melainkan kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud)
  1. Mewarnai rambut yang telah beruban dengan warna hitam.
Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Rubahlah (warnailah) ia dan jauhilah warna hitam.”  (HR. Muslim, Nasai, dan Abu Dawud)
  1. Menyambung rambut.
Menyambung rambut juga dilarang di dalam Islam. Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda:“Bahwasanya Nabi sholallohu alaihi wasallam  melaknat wanita yang menyambung rambut) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhori)

Mencukur alis, mengikir gigi, dan memasang behel gigi
Mencukur alis kerap kali dilakukan wanita demi tampil menawan. Padahal Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Alloh Ta’ala melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mencabut atau mencukur rambut (alis) dan yang mengikir gigi untuk memperindah penampilan, Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Alloh Ta’ala….” (HR. Bukhori dan Muslim)

Perhiasan tangan
  • Memakai kuteks kuku yang menghalangi air wudhu meresap ke dalam kulit. Hal ini terlarang karena menghalangi kesempurnaan ibadah
  • Memanjangkan kuku dan menyambungnya.
Perkara ini terlarang karena bertentangan dengan sunnah fitroh. Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersi­hkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagi seorang muslim atau muslimah tidak boleh membiarkan lima perkara tersebut melebihi 40 hari. Anas rodhiallohu anhu ber­kata, “Rosululloh memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kem­aluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.” (HR. Muslim)

Perhiasan badan dan pakaian
Tato di badan juga mulai marak dilakukan oleh para wanita. Padahal tato merupakan cara berhias jahiiyah yang dilaknat Alloh Ta’ala. (baca hadits sebelumnya)
  1. Pakaian ketat
Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (pertama) sekelompok kaum yang mereka mempunyai pecut seperti buntut sapi yang dengannya mereka memukul manusia dan (kedua) para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapati baunya padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
  1. Keluar dengan aroma parfum.
Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”  (HR. Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Perhiasan kaki
Adapun perhiasan kaki yang dilarang seperti: memakai sepatu tumit tinggi, memakai gelang kaki yang ditampakkan, rok pendek, celana ketat, transparan meskipun lebar.
Saudariku kaum muslimah yang dirahmati Alloh Ta’ala, Apa artinya tampil “cantik” jika harus menanggung siksa di akhirat? Mudah-mudahan Alloh Ta’ala menyelamatkan para muslimah dari berbagai tipu daya setan dalam berhias diri.

Wallohu ‘alam.

Hukum Jual Beli Kredit



Dari Ummu Rizieq di Mega Sentul. Assalamu’alaikum pa ustadz, apakah termasuk Riba, apabila kita mengambil kendaraan dari deller dengan memakai angsuran/cicilan...?
 
Jawab:
Wa’alaikumsalam warohmatullohi wabarokaatuh.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu disampaikan definisi jual-beli secara kredit. Jual beli secara kredit atau yang dikenal dengan sebutan bai’ut taqsîth yaitu jual-beli barang dengan sistem pembayaran dicicil dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dua belah pihak.

Mengenai hukum jual-beli dengan cara seperti ini, para Ulama berbeda pendapat, ada yang menghukuminya haram, ada yang mengatakan sah, dan ada pula kelompok ketiga yang pertengahan antara boleh dan tidak tetapi lebih cenderung memakruhkan.

Akan tetapi pendapat yang rajih adalah bolehnya sistem jual beli dengan cara kredit. Ini merupakan pendapat jumhur Ulama, diantaranya fuqaha’ mazdhab, Imam asy-Syirazi rohimahulloh dalam al-Majmu’ Syarh Muhazzab (13/16), Imam asy-Syâthibi  dalam al-Muwâfaqot (4/41), Imam az-Zarqoni, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim rohimahumulloh, dan lainnya. Mereka berhujjah dengan keumuman firman Alloh subhanahu wa ta’ala dalam al-Baqoroh ayat ke-275 :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 

Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“.

Ayat ini menjelaskan bahwa hukum asal dari jual beli adalah halal. Dan juga firman-Nya:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (An-Nisa’ [4]: 29)

Sedangkan hadits yang mendasari pendapat tersebut yaitu hadits hadis Abdulloh bin Amr bin Ash rodhiallohu anhu, beliau menceritakan bahwa “Rosululloh sholallohu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi sholallohu alaihi wasallam memerintahkan Abdulloh bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdulloh bin Amer bin Ash membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).

Kisah dalam hadits tersebut menunjukkan, bolehnya menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.

Adapun hadits yang menyatakan, “Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba.” (Hadits shohih Riwayat, Ahmad, Abu Daud)

Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara ‘inah. Contoh Jual beli ‘Inah adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit.  Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A. Sedangkan bila si B jual beli secara kredit disertai dengan cara ribai, maka hukumnya riba. 
wallohu a’lam.

Selasa, 24 Maret 2015

Bersikap Wajar dan Tuluslah





Coba kita perhatikan lingkungan sekitar, rasanya minim sekali orang yang bekerja dengan ikhlas karena Alloh subhanahu wa ta’ala. Rata-rata di antara mereka, bahkan sebagian besarnya justru menginginkan agar pekerjaan dan ibadah-ibadahnya diketahui manusia. Sehingga dengan begitu, citra mereka di hadapan manusia menjadi tinggi dan ternama.

Hal tersebut di atas sangat kontras dengan pola kehidupan para shalafus sholeh, setidaknya ini bisa kita lihat dari perkataan Sufyan ats-Tsauri rohimahulloh.

Beliau berkata, “Apa yang aku lakukan dengan terang-terangan tak pernah aku anggap sebagai amalanku, karena kebanyakan orang soleh sebelumku selalu menyembunyikan amal-amalnya.”

Ya… begitulah para shalafus sholeh. Mereka beramal dengan amalan terbaik. Tidak perlu banyak orang tahu, cukup Alloh subhanahu wa ta’ala yang Maha Mengetahui.

Mereka hanya mengharap ridho Alloh. Adapun urusan dunia, mereka hanya mengambil apa yang telah Alloh subhanahu wa ta’ala sediakan saja. Tidak berlebihan terhadap dunia, tidak juga meninggalkan secara total. Semuanya mereka hadapi dengan sikap wajar dan tulus.

Tapi justru yang terjadi saat ini adalah kebalikannya. Kekayaan menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh setiap orang. Jika harta telah menjadi hajat manusia yang utama, hatinya akan lalai, gemar pamer kepada sesama, dan lupa akan yang benar. Saat hati manusia telah hampa, saat itulah roh kekuasaan akan menjadi darah dagingnya.

Dewasa ini, semua kebaikan menjadi terasa asing dipandang. Seorang pejalan kaki mengucapkan salam kepada yang sedang duduk di jalan atau di halaman rumah mereka ditanggapi dengan aneh, seorang laki-laki hendak menunaikan kewajibannya berupa sholat berjama’ah di masjid, dianggap aneh. Bahkan ketika pakaian syar’i yang dikenakan oleh mereka yang mengerti akan batasan-batasan syariat dalam berpakaian-pun tak ketinggalan dibilang aneh. Terorislah, fanatiklah, radikallah, dan lah..lah.. lainnya.

Kita tidak bisa menutup mata akan fenomena ini. Mayoritas orang menggunakan aturan manusia menjadi sarana untuk mengokohkan kekuasaan dan jabatan. Mereka terlalu cinta dunia dan lupa akan akhirat. Hidup mereka tidak wajar, banting tulang siang dan malam hanya untuk mengejar pundi-pundi harta dunia. Aktifitas mereka penuh dengan kepura-puraan, tidak tulus dan hanya topeng belaka.

Saudaraku…
Ketahuilah bahwa sebaik-baik perkara adalah yang di tengah-tengah. Ketika kita melihat para hamba dunia telah terkuasai angan-angannya dan rusak pula amal-amalnya, kita harus menyuruh mereka untuk mengingat mati, menziarahi kuburan, dan membayangkan alam akhirat.

Dikala hati dan mata ini telah terbuka, dikala jiwa ini telah mengungkapkan penyesalannya, timbullah semangat untuk memperbaiki diri.

Hawa nafsu harus senantiasa ditundukkan. Hawa nafsu yang sejatinya menjadi bagian hidup dalam diri manusia, harus pandai-pandai diarahkan kepada hal-hal yang dihalalkan oleh Alloh. Karena itu adalah bagian dari jihad. Mereka malah menutup pintu bagi syahwat untuk bisa menikmati hak-haknya. Akan tetapi banyak juga diantara manusia yang justru salah dalam menyikapi hawa nafsu. Semuanya harus disikapi dengan wajar dan tulus.

Sesungguhnya, apa yang disebut berjuang melawan hawa nafsu adalah laksana berjuangnya orang sakit yang cerdik. Ia bersabar untuk meminum obat meskipun enggan, karena berharap dirinya sehat. Ia mau berpahit-pahit dan memakan makanan yang sesuai dengan anjuran dokter dan tidak menuruti hawa nafsunya untuk mengkonsumsi apapun yang akan membuatnya menyesal, karena tidak diperbolehkan makan selamanya.

Demikianlah, orang-orang mukmin yang cerdas tidak akan lepas kendali. Ia akan berlaku bijak, mampu mengulur dan menarik sesuatu pada saat yang tepat. Tatkala ia melihat nafsunya berada pada jalur yang tepat, ia tidak mengekangnya. Akan tetapi, ketika nafsu itu terasa menyimpang, ia segera berusaha untuk meluruskannya dengan cara yang halus. Jika nafsu tetap melawan, tindakan yang lebih tegaslah yang ia lakukan terhadapnya.

Saudaraku…
Perbaikilah niat anda. Tinggalkanlah cara berpura-pura di hadapan manusia. Bersikaplah istiqomah pada kebenaran. Dengan cara itulah kaum salaf naik pamornya di hadapan Alloh subhanahu wa ta’ala dan bahagia hidupnya.

Semoga Alloh ta’ala memberikan kita kemampuan untuk tetap ikhlas dalam setiap aktivitas ibadah kita kepada Alloh. Sehingga pola hidup kita akan laksana air yang mengalir penuh kesejukan. Murni, tidak penuh dengan kepalsuan.
Wallohu a’lam.