Oleh:
Abu Mujahidah Al-Ghifari, Lc, M.E.I.
Tampil
cantik, anggun, indah dan mempesona adalah dambaan para wanita. Berbagai macam
cara ditempuh banyak wanita demi meraih predikat tersebut. Sebenarnya berhias
sendiri merupakan perkara yang dibolehkan selama tidak melanggar aturan syar’i.
Namun sayangnya banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan etika islami
ketika berhias. Bahkan dengan bangga berhias dengan cara jahiliah. Na’udzu
billahi min dzalik.
Oleh
karena itu, agar berhias tidak melanggar syariat, perhatikan betul-betul cara
berhias yang dilarang dalam syariat berikut ini.
Perhiasan
kepala
Cara
berhias yang dilarang pada kepala meliputi: Perhiasan Rambut. Adapun
larangan berkaitan dengan hal ini seperti:
- Membuka rambut dan leher tanpa jilbab.
Banyak
wanita yang mengaku muslimah masih menanggalkan jilbab. Bahkan ada yang sudah
menutup kepalanya namun sebatas dengan kerudung kecil, tipis dan transparan.
Tentu hal tersebut bertentangan dengan firman Alloh Ta’ala berikut ini:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai
nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. al-Ahzab [33]: 59)
- Mencukur gundul atau pendek menyerupai laki-laki. (dikecualikan karena sakit atau untuk operasi)
Nabi
sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Aku berlepas diri dari wanita
yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan
merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)
- Mencabut uban.
Seringkali
wanita yang sudah mulai tumbuh uban tidak PD dengan penampilannya. Akhirnya
mereka mencabuti uban tersebut. Padahal Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang Muslim beruban dalam Islam
walaupun sehelai melainkan kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.”
(HR. Abu Dawud)
- Mewarnai rambut yang telah beruban dengan warna hitam.
Nabi
sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Rubahlah (warnailah) ia dan
jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim, Nasai, dan Abu Dawud)
- Menyambung rambut.
Menyambung
rambut juga dilarang di dalam Islam. Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda:“Bahwasanya
Nabi sholallohu alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut)
dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhori)
Mencukur
alis, mengikir gigi, dan memasang behel gigi
Mencukur
alis kerap kali dilakukan wanita demi tampil menawan. Padahal Nabi sholallohu
alaihi wasallam bersabda: “Alloh Ta’ala melaknat perempuan-perempuan
yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mencabut atau mencukur rambut
(alis) dan yang mengikir gigi untuk memperindah penampilan, Perempuan-perempuan
yang mengubah ciptaan Alloh Ta’ala….” (HR. Bukhori dan Muslim)
Perhiasan
tangan
- Memakai kuteks kuku yang menghalangi air wudhu meresap ke dalam kulit. Hal ini terlarang karena menghalangi kesempurnaan ibadah
- Memanjangkan kuku dan menyambungnya.
Perkara
ini terlarang karena bertentangan dengan sunnah fitroh. Nabi sholallohu
alaihi wasallam bersabda: “Lima perkara termasuk fitrah: khitan,
membersihkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong
kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bagi
seorang muslim atau muslimah tidak boleh membiarkan lima perkara tersebut
melebihi 40 hari. Anas rodhiallohu anhu berkata, “Rosululloh memberi
waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak,
dan mencukur bulu kemaluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.” (HR.
Muslim)
Perhiasan
badan dan pakaian
Tato
di badan juga mulai marak dilakukan oleh para wanita. Padahal tato merupakan
cara berhias jahiiyah yang dilaknat Alloh Ta’ala. (baca hadits sebelumnya)
- Pakaian ketat
Nabi
sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Dua kelompok penghuni neraka
yang belum pernah aku lihat: (pertama) sekelompok kaum yang mereka mempunyai
pecut seperti buntut sapi yang dengannya mereka memukul manusia dan (kedua)
para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan
berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak
masuk surga dan tidak pula mendapati baunya padahal bau surga dapat dicium dari
jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
- Keluar dengan aroma parfum.
Nabi
sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Seorang perempuan yang
mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau
harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR.
Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul
Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Perhiasan
kaki
Adapun
perhiasan kaki yang dilarang seperti: memakai sepatu tumit tinggi, memakai
gelang kaki yang ditampakkan, rok pendek, celana ketat, transparan meskipun
lebar.
Saudariku
kaum muslimah yang dirahmati Alloh Ta’ala, Apa artinya tampil “cantik” jika
harus menanggung siksa di akhirat? Mudah-mudahan Alloh Ta’ala menyelamatkan
para muslimah dari berbagai tipu daya setan dalam berhias diri.
Wallohu
‘alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar