1.Dalil dari Pendapat Ulama yang Mewajibkan Cadar bagi Kaum Muslimah
2.Dalil dari Pendapat Ulama yang Mengutamakan Cadar namun tidak mewajibkannya
Dalil dari Pendapat Ulama yang Mewajibkan Cadar bagi Kaum Muslimah
Berikut ini akan kami (Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.) paparkan
secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.”
(QS. An Nur: 31)
Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan
mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk
memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk
memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki
hukum tujuan.
(Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.”
(QS. An Nur: 31)
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian”
(Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486).
Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”
(QS. An Nur: 31)
Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka
menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan
godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita
menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah?
(Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
(QS. An Nur: 31)
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar
diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan
sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda
gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan
yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang
dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki
wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk
menghindarkan kemaksiatan.
(Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ
بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. An Nur: 60)
Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini
diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka
kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah
pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju
(seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan
telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk
kawin harus menutupi wajah mereka.
(Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah
“Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.”
(QS An Nur:60):
“(Yaitu) jilbab”.
(Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)
Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin,
dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah
dengannya.Maka kami mengatakan kepadanya:
“Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ
بِزِينَةٍ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)
Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:
وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An-Nur: 60)
Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.”
(Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)
Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.”
(QS. An-Nur: 60)
Ini berarti wanita muda
wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka
wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat
dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu
jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
(Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).
Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab: 59)
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata,
“Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka
keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah
mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka
dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi
menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi
Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa
IV/513)
Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59),
“Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar
menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak
diganggu.”
(Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)
Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata,
“Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.”
(Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)
Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan
jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung,
lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan
matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas
(kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis.
(Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)
As-Suyuthi berkata,
“Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat
dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah
Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul
‘Ashimah).
Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:
1.Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang
luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai
jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai
menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai
menutupi kedua ujung kakinya.
2.Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka,
lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk
mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut
يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna
mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala
menutupi wajah dan badan.
3.Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
4.Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”,
merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di
antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak
perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya
mengenai seluruh wanita mukmin.
5.Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita
merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu.
Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus
tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka
membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki
nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan
memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآ
إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ
أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa
tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara
laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak
laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang
beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai
istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan
segala sesuatu.”
(QS. Al Ahzab: 55)
Ibnu Katsir berkata,
“Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing
(bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab
dari karib kerabat ini.”
Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.
Kesembilan, firman Allah:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
(QS. Al Ahzab: 53)
Ayat ini jelas menunjukkan
wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang
hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki.
Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia,
yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya
ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri
beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan
menutupi wajah, badan, dan perhiasan.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kesepuluh, firman Allah:
يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ
اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي
قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ
إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ
وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud
hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan
kamu sebersih-bersihnya.”
(QS. Al Ahzab: 32-33)
Ayat ini ditujukan
kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi
hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk
menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga
mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab
(termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:
1.Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan
Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada
laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang
diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai
kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan
sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna
kecuali dengan hijab.
2.Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah
bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa
tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan
wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.
3.Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari
banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan
perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).
Kesebelas, Ummu ‘Athiyah berkata:
أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ
الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ
وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا
صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan
wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah
kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat
shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang
wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?”
Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai
wanita tersebut.””
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat
keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita
keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan
agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri.
(Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keduabelas, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ
بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ
الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ
“Dahulu wanita-wanita mukmin biasa menghadiri shalat subuh
bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menutupi tubuh
mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka
ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka
karena gelap.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Menutupi diri merupakan kebiasaan wanita sahabat yang merupakan teladan
terbaik. Maka kita tidak boleh menyimpang dari jalan mereka itu.
(Lihat Risalah Al Hijab, hal 16-17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Ketiga belas, Perkataan ‘Aisyah:
“Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat
wanita-wanita (di zaman ini) apa yang kita lihat, niscaya beliau
melarang para wanita ke masjid, sebagaimana Bani Israil dahulu melarang
para wanita mereka.” Diriwayatkan juga seperti ini dari Abdullah bin
Mas’ud radhiallahu ‘anhu.
Dari riwayat ini diketahui bahwa setiap perkara yang mengakibatkan
sesuatu yang berbahaya maka hal itu dilarang. Karena membuka wajah bagi
wanita akan mengakibatkan bahaya, maka terlarang.
(Lihat Risalah Al Hijab, hal 17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keempat belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ
بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ
أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak
akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya:
“Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab:
“Hendaklah mereka menjulurkan sejengka.l” Ummu Salamah berkata lagi:
“Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab:
“Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh
melebihkannya.”(HR. Tirmidzi, dan lainnya)
Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak
kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat.
Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada
terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya
menutupi wajah dan tangan wanita.
(Lihat Risalah Al Hijab, hal 17-18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kelima belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا كَانَ عِنْدَ مُكَاتَبِ إِحْدَاكُنَّ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ
“Jika budak mukatab (budak yang ada perjanjian dengan tuannya
bahwa dia akan merdeka jika telah membayar sejumlah uang tertentu -pen)
salah seorang di antara kamu (wanita) memiliki apa yang akan dia
tunaikan, maka hendaklah wanita itu berhijab (menutupi diri) darinya.”
(HR. Tirmidzi dan lainnya)
Hadits ini menunjukkan kewajiban wanita berhijab (menutupi dirinya) dari laki-laki asing (bukan mahram).
(Lihat Risalah Al Hijab, hal 18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keenam belas, ‘Aisyah berkata:
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ
إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا
جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para
wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan
jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati
kami, kami membuka wajah.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)
Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahihain
(Shahih Bukhari dan Shahih Muslim).
Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka
wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali
dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah
bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni
membuka wajah bagi wanita yang ihram).
(Lihat Risalah Al Hijab, hal 18-19, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Ketujuh belas, Asma’ binti Abi Bakar berkata:
“Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut
sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim
berkata: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati
oleh Adz-Dzahabi)
Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan
para wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 68-69, karya Syaikh
Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedelapan belas, ‘Aisyah berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ
الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang
pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka
merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.”
(HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490):
“Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi
wajah mereka.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar
bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kesembilan belas, Dari Urwah bin Zubair:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ
عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ
الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ
فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ
Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari
penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab.
‘Aisyah berkata: “Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku
memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku
agar memberi izin kepadanya.” (HR. Bukhari dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152):
“Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing.”
Kedua puluh, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.”(HR. Tirmidzi dan lainnya)
Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedua puluh satu, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ
الْمَوْتُ
“Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.” Seorang laki-laki
Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk
menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami
adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).”
(HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui
mereka harus di balik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh
mereka, termasuk wajah.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedua puluh dua, Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:
وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ
الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ
فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي
بِجِلْبَابِي
“Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum
diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna
lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan
jilbabku.”
(HR. Muslim)
Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya
meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 72, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedua puluh tiga, Aisyah berkata:
خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ
حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لَا
تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ
يَا سَوْدَةُ وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ
تَخْرُجِينَ
“Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk
menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat
lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar
bagi orang yang mengenalnya. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata:
“Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami,
perhatikanlah bagaimana engkau keluar!”(HR. Muslim)
Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup.
(Lihat Jami Ahkamin Nisa’ IV/486, karya Syaikh Mushthafa Al-Adawi).
Kedua puluh empat,
Terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah
dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak
keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab
(menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh
Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedua puluh lima,
Banyaknya kerusakan yang ditimbulkan oleh terbukanya
wajah wanita. Seperti wanita akan menghiasi wajahnya sehingga mengundang
berbagai kerusakan; hilangnya rasa malu dari wanita; tergodanya
laki-laki; percampuran laki-laki dengan wanita; dan lain-lainnya.
(Lihat Risalah Al Hijab, hal 20-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kedua puluh enam,
Bantahan terhadap dalil-dalil yang membolehkan wanita membuka wajah secara ringkas:
1.Dalil-dalilnya shahih dan jelas penunjukan dalilnya. Tetapi
dalil-dalil itu telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat yang
mewajibkan hijab yang turun pada tahun 5 H, atau itu dilakukan oleh
wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di hadapan anak kecil yang
belum tahu aurat wanita.
2.Dalil-dalilnya shahih tetapi tidak jelas penunjukan dalilnya. Sehingga
tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya.
Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih
(maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti).
3.Dalil-dalilnya jelas penunjukan dalilnya tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 82-83, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Ringkasan Dalil-Dalil di Atas
Inilah ringkasan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan hijab. Jika
disimpulkan dalil-dalil itu, maka dapat dikelompokkan pada beberapa
point:
1.Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.
2.Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi
diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi
menutup wajah.
3.Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk memakai jilbab. Jilbab ini meliputi menutup wajah.
4.Perintah Allah kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutupi wajah.
5.Ijma yang mereka nukilkan.
6.Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutupi telapak kakinya, lehernya,
dan lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup
wajah wanita lebih wajib.
7.Kebiasaan para wanita sahabat, termasuk Ummahatul mukminin, menutupi wajah mereka.
Di Antara Ulama Zaman Ini yang Mewajibkan Cadar
Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan
pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin
Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin
Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa
Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang
dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi
wanita.
Dalil dari Pendapat Ulama yang Mengutamakan Cadar namun tidak mewajibkannya
Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.”
(QS. An Nuur: 31)
Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas
berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan
Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al
Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet.
I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini
dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin
Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan
sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).
Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar.
(Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah
Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas
bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan
merupakan aurat yang wajib ditutup.
Kedua, firman Allah,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”
(QS. An Nur: 31)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala
memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada
belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash
menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat
nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.”
(Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).
Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian
diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya
Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu
Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya.
(Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72-73).
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala,
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ
{30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
(QS. An Nur: 30,31)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada
sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah
memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak
itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al
Muslimah, hal. 76,77).
Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan
menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika
telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja.
Di antaranya,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ
وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا
مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ
أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ
يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ
السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan”. Maka
para Sahabat berkata, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena
merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis
di jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan
itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan,
menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.”
(HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816).
Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu,
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan
pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada
pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77)
Jarir bin Abdullah berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan
pandanganmu.”
(HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 78)
Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini
terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di
jalan, tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi
laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan,
kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan
oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.”
(Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77).
Keempat, Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ
عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا
أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ
يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ
عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا
Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya
seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat
dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua
telapak tangannya.
(HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari
Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata,
“Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari
‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah
meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu
‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir
lemah.”)
Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat
(Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 58).
(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak
pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai
pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan
riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin
Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam).
(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai’ah,
dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin
Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’
binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma
bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan
bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya,
beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma,
“Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma
menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk,
lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit
(dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan
Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak
darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya
dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak
hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada
kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.”
Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits ini karena
perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan
dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya
ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa
haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al
Muslimah, hal. 59).
(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang
menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu
wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).
Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ
فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ
وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ
وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ
جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ
الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ
تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ
يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ
أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa
azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal,
memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk
menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian
beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan
mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah,
karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka
berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah
kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau
bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan)
suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka,
yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal.
(HSR Muslim, dan lainnya)
Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan
aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah
Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah
kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi
dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz
(shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah)
sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah).
Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan
budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya
ayat hijab. Wallahu a’lam).
Keenam, Ibnu Abbas berkata,
أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ
بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ
تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ
الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ
إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ
وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin
Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak.
Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl
melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi
wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi
‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl,
kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…”
(HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib
radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu
terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan
jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah
‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak
pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang
pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya”
(HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”)
Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul
(selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita
yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita merupakan aurat
yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak.
Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu
untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah).
Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui
wanita itu cantik atau buruk.”
Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat
perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya
jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl
sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita
tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits
ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya
serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap
wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak
wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita,
pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita
dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak
memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa
menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh
menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki
asing.” (Fathu Al-Bari XI/8)
Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh
Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut
muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani
menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang
sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu
muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu
tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke
wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini.
(Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan
cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi
wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah
disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab
Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 61-64).
KetujuhA, Sahl bin Sa’d berkata,
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي
فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ…
“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan
diriku kepada Anda.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu
beliau menundukkan kepalanya……”
(HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Di
dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan
seorang wanita karena berkehendak menikahinya… tetapi (pemahaman) ini
terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam karena beliau ma’shum, dan yang telah menjadi
kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam untuk melihat wanita mukmin yang bukan mahram, ini berbeda dengan
selain beliau. Sedangkan Ibnul ‘Arabi menempuh cara lain dalam menjawab
hal tersebut, dia mengatakan, “Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban)
hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.” Tetapi
rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.”
(Fathul Bari IX/210).
Kedelapan, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ
بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ
الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ
“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka)
dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika
telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena
gelap.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain,